Satu dekade terakhir ini, Pemerintah Indonesia terbilang cukup gencar menerbitkan peraturan-peraturan yang ditujukan untuk meminimalisir masalah lingkungan. Dari sekian banyak masalah lingkungan yang berujung pada terbentuknya berbagai peraturan baru tersebut, regulasi tentang penggunaan plastik menjadi salah satu yang paling gencar diterbitkan.
Beberapa peraturan yang berhubungan dengan plastik di antaranya dituangkan dalam:
- UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Terkait beserta turunannya, dalam:
a. Pasal 14: Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
b. Pasal 15: Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
c. Pasal 20: Dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah, pelaku dan masyarakat diharuskan menggunakan bahan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
- PP No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dalam pasal 12 mewajibkan pembatasan timbulan sampah dengan:
a. Menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau;
b. Menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
- Pada tingkat daerah sendiri, Perda DKI No. 3 Tahun 2013 pasal 22 mengharuskan tiap orang untuk melaksanakan pengurangan sampah dengan cara menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam.
- Perpres No. 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut, yang beberapa Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025 yang meliputi:
a. Penyelenggaraan gerakan nasional sosialisasi penggunaan plastik yang aman untuk kesehatan dan lingkungan, mudah terurai, dan dapat didaur ulang.
b. Mendorong industri hulu untuk memproduksi bahan polimer plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang (degradable plastic), dengan target sampai 5% dari kapasitas produksi plastik di tahun 2024 atau 2025.
Melalui berbagai peraturan yang disebut dan dijelaskan di atas, Pemerintah Indonesia telah menunjukkan jika krisis sampah plastik tidak hanya dipandang sebelah mata oleh para petinggi negara. Sekarang, semua kembali pada kita sendiri; apakah akan ikut berpartisipasi atau menutup mata saat dihadapkan dengan peraturan-peraturan tersebut.